Mushaf Al-Qur’an Terkena Najis, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama

 


Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang wajib dijaga kemuliaan dan kehormatannya oleh setiap Muslim. Karena itu, ketika mushaf Al-Qur’an terkena najis, seperti terkena kotoran hewan, tumpahan benda najis, atau hal lain yang mengotorinya, umat Islam tidak boleh bersikap sembarangan.


Para ulama menegaskan bahwa mushaf yang terkena najis wajib disucikan sesuai aturan thaharah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Bahkan, kewajiban membersihkan najis tersebut tetap berlaku meskipun dikhawatirkan dapat merusak sebagian mushaf.

Penjelasan ini disebutkan dalam kitab Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah:

حاشيتا قليوبي وعميرة - (ج 1 / ص 158)

ويجب غسل مصحف تنجس وإن أدى إلى تلفه

Artinya, “Wajib mencuci mushaf yang terkena najis meskipun menyebabkan kerusakan pada mushaf tersebut.”


Keterangan ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap kesucian Al-Qur’an. Sebab, menjaga mushaf dari najis termasuk bagian dari memuliakan syiar Allah SWT.

Dalam praktiknya, apabila mushaf terkena najis ringan maupun berat, maka bagian yang terkena najis harus dibersihkan sesuai tata cara penyucian yang benar. Jika najisnya bisa dihilangkan dengan air tanpa merusak mushaf secara parah, maka wajib segera dibersihkan.


Para ulama menjelaskan bahwa kerusakan yang mungkin terjadi akibat proses pencucian tidak menggugurkan kewajiban menyucikan mushaf. Karena membiarkan Al-Qur’an dalam keadaan terkena najis dianggap lebih berat dibanding kerusakan yang timbul akibat proses penyuciannya.

Hal ini juga menjadi pelajaran penting bagi umat Islam agar lebih berhati-hati dalam meletakkan dan menjaga mushaf Al-Qur’an. Jangan sampai Al-Qur’an diletakkan di tempat yang mudah terkena najis, diinjak, atau tercampur dengan benda-benda kotor yang tidak layak berada di dekat Kalamullah.

Selain menjaga kebersihan fisik mushaf, umat Islam juga dianjurkan menjaga adab terhadap Al-Qur’an, seperti menyimpannya di tempat yang baik, membawanya dengan penuh hormat, serta membacanya dalam keadaan suci sebagai bentuk pengagungan terhadap firman Allah SWT.